ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus budak seks terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulsel yang melibatkan perwira menengah AKBP Mustari alias AKBP M kembali berlanjut. Kabar terbaru, bahwa tersangka telah diberhentikan sebagai Polisi secara tidak hormat.
“Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, dilansir Kamis (11/8/2022).
Komang menambahkan awalnya AKBP Mustari melakukan banding atas putusan terhadap dirinya. Namun, Mabes Polri menolak dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Dengan adanya putusan ini, Komamg menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai. “Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH,” tegas Komang.
Sebelumnya, AKBP M terbukti melakukan pemerkosaan dan menjadikan siswi SMP berusia 13 tahun sebagai budak seks. Hal ini bermula saat keluarga korban membuka suara mengenai kasus ini ke media massa.
AKBP M diduga telah melakukan pemerkosaan kepada korban sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022. Korban diketahui bekerja sebagai ART di rumah pelaku.
Baca Juga : Viral Polisi Bagi-bagi Takjil Tapi Pengendara Takut Lewat, Dikira Ada Razia
Baru beberapa hari bekerja pelaku sudah langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban bersikeras menolak.
Meskipun diperlakukan dengan buruk, korban tetap bekerja di rumah pelaku akibat tuntutan ekonomi. AKBP M diketahui terus mengajak korban untuk berhubungan badan hingga akhirnya korban pertama kali diperkosa pada bulan Oktober 2021.