ABATANEWS, JAKARTA — Kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy, AG (15 tahun) divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristilano David Ozora (17 tahun). Seperti diketahui, David adalah anak dari mantan pejabat dirjen pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023) hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan.
“Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair,” ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Perang Melawan Penghindaran Pajak Global
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” lanjut Hakim Sri.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara. Atau lebih rendah 6 bulan dari tuntutan.
Kendati demikian, jaksa masih belum memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
“Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman. Kalau kami menuntut 4 tahun tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana terhadap anak 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA, jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).