Jumat, 05 Agustus 2022 14:13

Ada Indikasi Menghalangi Proses Hukum Atas Rusaknya CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Rumah jabatan Kadiv Propam. (Istimewa)
Rumah jabatan Kadiv Propam. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Kerusakan CCTV di rumah jabatan Kadiv Propam Polri saat peristiwa kematian Brigadir J menimbulkan tanda tanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah orang terkait hal itu, Komnas HAM menilai, ada unsur pidana terkait kerusakan CCTV di rumah jabatan yang dihuni Irjen Ferdy Sambo saat itu.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengaku heran, adanya perbedaan pendapat dari sejumlah saksi yang telah mereka periksa.

Baca Juga : Komnas HAM Tanggapi Proses Pembebasan Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens

“Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (aide-de-camp/ajudan Ferdy Sambo) bilang sudah rusak sejak lama,” kata Taufan, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Jumat (5/8/2022).

Makanya, Taufan berpendapat, terdapat unsur upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice pada kasus tersebut.

Seperti diketahui, CCTV di rumah tempat perkara sempat jadi perbincangan. Awalnya CCTV disebut tidak ada. Lalu, CCTV ditemukan dengan kondisi sudah rusak.

Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat

“Sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum,” tambahnya.

Taufan mengatakan CCTV menjadi barang bukti penting dalam mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J. Ia menuturkan klaim polisi soal insiden saling tembak Brigadir J dengan Bharada E perlu dibuktikan.

“Untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Yosua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi,” ujar dia.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati

Adapun menurut klaim polisi, penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Bharada E disebutkan mengetahui peristiwa itu karena istri Sambo berteriak dari dalam rumah.

Brigadir J melepaskan tembakan yang kemudian dibalas oleh Bharada E. Brigadir J pun tewas dalam peristiwa itu.

Saat ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan independen terkait penembakan tersebut. Sejumlah pihak, termasuk para ajudan dan ART di rumah dinas Sambo, sudah diperiksa Komnas HAM.

Penulis : Azwar
Komentar