Kamis, 07 Maret 2024 09:07

Ada Aturan Baru Penggunaan PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi

Ada Aturan Baru Penggunaan PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi 

ABATANEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan penerbitan aturan ini adalah respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Penerbitan aturan ini juga merupakan upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap. Menurutnya, pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya.

Baca Juga : Kementerian ESDM Ungkap Alasan Pembatasan BBM Subsidi Batal Dilakukan

“Namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Jisman pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 beberapa waktu lalu.

Jisman mengatakan, dengan target 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 wattpeak (Wp). Maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” kata Jisman yang juga merupakan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Baca Juga : PLN Pasang 118 Mikro PLTS di 3 Pulau Pangkep dengan Energi Terbarukan

Jisman mengungkapkan, di sisi hulu Indonesia memiliki sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia.

Bahkan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang. Sementara itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna meminta agar para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN.

Agar menindaklanjutinya peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan.

Baca Juga : Hingga Juni Mendatang, PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Alami Kenaikan

“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2023, 131.600 Rumah Tangga Nikmati Akses Pasang Listrik Gratis

– Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

– Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.

– Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Baca Juga : Status Gunung Lewotobi Menjadi Awas, Waspada Gas Beracun

– Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

– Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).

– Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.

Baca Juga : Tarif Listrik Diawal Tahun 2024 Dipastikan Tidak Naik

– Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.

– Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Penulis : Azwar
Komentar