Kamis, 04 Agustus 2022 09:20

Abdul Hayat Minta Ombudsman Kawal Pengaduan Masyarakat

Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, saat membuka Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulsel Tahun 2022, di Hotel Four Point oleh Sheraton, Makassar, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, saat membuka Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulsel Tahun 2022, di Hotel Four Point oleh Sheraton, Makassar, Rabu, 3 Agustus 2022.

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulsel Tahun 2022, di Hotel Four Point oleh Sheraton, Makassar, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam sambutannya, Abdul Hayat menjelaskan peran Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat harus tajam dalam menyikapi pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Tidak hanya itu, Ombudsman juga diharapkan dapat melakukan pendampingan yang lebih ril di lapangan.

Tidak hanya menilai, tidak hanya mengukur, tapi juga memberikan pengawalan atas pengaduan masyarakat. “Kenapa Ombudsman harus tajam? Masyarakat itu belum puas dengan pelayanan kita. Sudah banyak lembaga, sudah banyak pengadilan, tapi merasa keadilan belum terpenuhi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kamis (4/8/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel: Fasilitas Rumah Sakit Kemenkes Makassar Lengkap dan Modern

“Kalau begitu, masyarakat terlibat langsung, Ombudsman ini bagian dari masyarakat yang terlibat langsung, melihat dan mengukur. Apa yang diukur? Tadi ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, kepantasan kewajaran seperti indikator-indikator yang dibangun,” sambungnya.

Abdul Hayat berharap, workshop ini dapat menghasilkan outcome yang kuat. Tidak hanya menjadi seremoni, namun juga harus ada implementasi sekaligus presentasi daerah-daerah yang dianggap memiliki pelayanan publik yang lemah.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar menjelaskan, workshop dalam Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan publik yang akan diadakan pada Agustus sampai Oktober mendatang.

Baca Juga : Tanggapan Gubernur Soal Ranperda APBD, Sembilan Fraksi DPRD Sulsel Sepakati

“Tujuannya untuk menyampaikan rencana dan konsep kegiatan pelayanan publik yang akan diadakan Agustus pada Oktober, dimana secara umum ada perbaikan dari sisi metodologi daripada survei yang telah dilakukan pada tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, survei ini juga dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman-pemahaman dengan hal-hal teknis yang akan menjadi penilaian objek dalam survei kepatuhan tahun 2022.

“Dengan harapan, dalam pengambilan data di lapangan nantinya, tidak ada lagi hal-hal yang dapat menghambat pengambilan data. Sehingga, kita dapat secara utuh memotret kondisi pelayanan publik yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar