ABATANEWS, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Silaturahmi dan Kunjungan Kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis (18/8/2022).
Kegiatan dalam rangka upaya peningkatan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ, dihadiri langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, serta Tim Pembina Samsat Nasional.
Kegiatan ini juga digelar sebagai bentuk sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Samsat Nasional.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Abdul Hayat menyampaikan pentingnya sosialisasi undang-undang ini untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, dan juga untuk mendukung perekonomian di Sulsel.
“Tentu dengan Undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya,” jelasnya.
Abdul Hayat pun meminta kepada para kepala daerah Bupati dan Wali Kota di Sulsel untuk dapat menindaklanjuti dengan cepat hasil dari pertemuan dan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ini.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, menjelaskan, pertemuan ini merupakan bagian dari road show Tim Pembina Samsat Nasional di provinsi-provinsi tertentu yang menjadi pilihan di Indonesia, dalam rangka persiapan kegiatan Rakernis tingkat nasional di Bali pada tanggal 23 Agustus mendatang.
Adapun materi yang diangkat, yakni Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dari catatan yang kita peroleh, rata-rata (pajak kendaraan) tingkat nasional baru mencapai 40 persen lebih kurang. Artinya, masih banyak potensi di daerah yang kalau ini masyarakat ikut berperan serta aktif, negara, daerah, masyarakat punya kesempatan untuk membantu membangun, kan nilainya cukup besar,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Seperti di Sulsel, lanjut Irjen Pol Firman, pajak kendaraan bermotor terealisasi sebesar kurang lebih 40 persen sekian dari pajak keseluruhan yang ada di daerah.
“Oleh karena itu, kehadiran kami disini untuk meningkatkan (Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor) itu,” tegasnya.