Selasa, 11 Januari 2022 19:50

93 Kg Daging Penyu Hijau Disita Polisi, 6 Orang jadi Tersangka

Dirkrimsus Polda Sulsel bersama pihak Unhas, BKSDA, hingga pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan di Mapolda Sulsel saat sesi press converence terkait penangkapan pelaku eksploitasi penyu hijau, (10/1/2022). Foto: Redaksi Abatanews
Dirkrimsus Polda Sulsel bersama pihak Unhas, BKSDA, hingga pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan di Mapolda Sulsel saat sesi press converence terkait penangkapan pelaku eksploitasi penyu hijau, (10/1/2022). Foto: Redaksi Abatanews

ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Sulsel, menyita puluhan kg daging Penyu hijau. Penyitaan ini, hasil pengungkapan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit dan bagian-bagian satwa Penyu yang dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya menyita sebanyak 93 kg potongan Penyu Hijau. Dengan rincian, 38,59 kg bagian kulit punggung penyu.

Kemudian 45,20 kg daging kulit ventral atau kulit abdomen, 1,26 kg daging kulit ventral kiri dan kanan. Terakhir, yakni daging kulit bagian leher Penyu dengan berat 2,59 kg.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

Selain menyita 93 kg potongan penyu yang sudah dikeringkan, Polisi juga mengamankan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para Tersangka ini, di tangkap di dua wilayah yakni di Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar.

“Penangkapan yang dilakukan di Makassar lokasinya di depan Warkop Permata 2 di Jl Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo pada 1 Januari 2022 lalu. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada sebagai nelayan, pengepul, hingga dijual ke rumah makan di Makassar,” imbuh Kombes Pol Widoni Fedri, di depan Kantor Ditkrimsus Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga : PKB Sulsel Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, penyitaan 93 kg potongan penyu hijau ini berdasarkan penangkapan di Makassar. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil merek Datsun, hendpho merek Samsung dan SIM Card yang dimiliki (tersangka).


“Untuk penangkapan di Pulau Gondong, barang bukti yang diamankan masing-masing mengamankan 5 ekor penyu hijau. Empat ekor dalam kondisi hidup dan satu ekor mati. Namun keempat ekor penyu itu sudah di lepas di sana (Pulau Gondong). Kami juga mengamankan satu unit perahu warna putih dengan dua mesin diesel dan satu unit alat tangkap berupa jaring hasil penangkapan di pulau,” pungkas Kombes Pol Komang Suartana.

Komentar