Senin, 25 Desember 2023 17:07

9 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Hari Raya Natal 2023

Pemberian dokumen resmi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas I Makassar yang mendapat resmisi Hari Raya Natal 2023. (foto: Dok. Rutan Kelas I Makassar)
Pemberian dokumen resmi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas I Makassar yang mendapat resmisi Hari Raya Natal 2023. (foto: Dok. Rutan Kelas I Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan remisi hari raya Natal 2023. Total 9 orang warga binaan mendapat resmi pada Natal tahun ini.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar. Mereka mendapat potongan hukuman dan dibebaskan karen telah memenuhi persyaratan pemberian remisi.

“Adapun jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023 sebanyak 9 (Sembilan) orang, dengan rincian RK.I 15 hari sebanyak 3 (tiga) orang dan RK.I 1 Bulan sebanyak 6 (enam) orang,” ucapnya.

Baca Juga : 701 Napi di Gorontalo Dapat Remisi, 18 Diantaranya Langsung Bebas

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto menyerahkan secara simbolis remisi natal kepada 2 orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas I Makassar.

Upacara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, berlangsung di ruang kunjungan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural dan warga binaan umat Kristiani, Senin (25/12/2023).

Rahnianto mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah.

Baca Juga : Hari Nyepi, 1.642 Napi Dapat Pengurangan Masa Tahanan dan 6 Langsung Bebas

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi kedepannya dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Sedikit mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Bapak Kabid Pembinaan tadi, diharapkan ke sembilan warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif, khususnya dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku, bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar