ABATANEWS, JAKARTA — Tercatat ada 82 Anggota DPR RI aktif yang diduga bermain judi online. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul.
Menurutnya, nama-nama itu sudah dikantongi oleh PPATK. Dalam waktu dekat, katanya, akan diserahkan ke Komisi III dan MKD.
“Anggota DPR RI aktif (yang terlibat judi online). Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19,” kata Pangeran.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Amankan Tiga Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Politikus PAN ini menjelaskan, MKD DPR RI bisa secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut. Nantinya, MKD DPR RI juga bakal mengambil sikap.
“Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khairul tidak menyebut siapa saja anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi online. Dia menyatakan, bahwa berjudi adalah penyakit masyarakat.
Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir
“Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga,” ucapnya.