Kamis, 31 Maret 2022 11:44

8 Proyek Usulan Sulsel Diterima Pemerintah Pusat

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat hadiri Musrembang Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 di Hotel Claro Makassar, Rabu (30/3/2022). (Abatanews/Wahyuddin)
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat hadiri Musrembang Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 di Hotel Claro Makassar, Rabu (30/3/2022). (Abatanews/Wahyuddin)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak delapan proyek usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel diterima pemerintah pusat. Ke delapan proyek tersebut tersebar di sejumlah daerah di Sulsel yang diusulkan untuk tahu 2023 mendatang.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan sebenarnya ada 20 usulan proyek. Namun, baru 8 proyek yang disetujui dan 10 diantaranya masih dalam pembahasan serta dua proyek dinyatakan batal.

“Tadi disampaikan di 2023 delapan program usulan delapan diakomodir dan 10 dalam pembahasan lebih lanjut,” ujar Andi Sudirman Sulaiman saat hadiri Musrembang Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 di Hotel Claro Makassar, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel: Fasilitas Rumah Sakit Kemenkes Makassar Lengkap dan Modern

Ke 8 proyek usulan itu, masing-masinge pembangunan Jalur KA Makassar- Parepare, pembangunan dan Jaringan Listrik Gratis Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu (Kwh Gratis) di Sulsel. Kemudian pembangunan Bandara Buntu Kunik (Kabupaten Tana Toraja), pengembangan/pembangunan bandar Udara Arung Palakka Bone.

Selanjutnya, pembangunan Bendungan Jenelata (Kabupaten Gowa), pembangunan Embung untuk Mendukung Kawasan Pariwisata (Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tana Toraja). Berikutnya, pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin, dan engembangan Pelabuhan (Kabupaten Barru).

“Saya ucapkan terima kasih. Dari Pemerintah Pusat, Bapak Presiden Joko Widodo melalui Kementerian. Saya juga berharap mudah-mudahan anggota DPR bisa membantu kita dan DPD nantinya,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar