ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 8 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait pengeroyokan di Kampus Unhas, Makassar. Dari 8 tersangka, 1 diantaranya adalah cleaning servis dan 7 orang mahasiswa Unhas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengatakan para tersangka terbukti bersalah usai dilakukan pemeriksaan. Mereka melakukan pengerusakan dan pengeroyokan mahasiswa saat bentrokan antar fakultas.
“Tersangka ada 8 diamankan. Jadi tanggal 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam sehingga terjadi pengeroyokan,” jelas AKBP Ridwan dalam keterangannya diterima Selasa (21/3/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Kasus ini bermula saat terjadi terjadi tawuran di kampus Unhas pada Kamis petang (16/3/2023) lalu. Bentrokan ini, melibatkan mahasiswa di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dengan Peternakan.
Penyerangan terjadi di tiga tempat, yakni di FIKP pertama lalu hari yang sama (16/3) pukul 17.20 Wita, Fakultas Peternakan juga ada penyerangan terhadap mahasiswa FIKP. Sehingga terjadi tawuran antara kedua Fakultas.
Bentrokan pun kembali terjadi di hari kedua pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Penyerangan ini, terjadi di lingkungan FIKP dan sempat dibalas oleh mahasiswa FIKP di depan sebuah gedung baru.
Baca Juga : Unhas Beri Sanksi Dosen Yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
“Saat penyerangan di hari kedua itu ditemukan si korban (inisial FAP) oleh pelaku. Disitu terjadi pengeroyokan dan penganiayaan. Akibatnya korban alami luka lebam di pipi kanan dan sakit di kepala serta luka bengkak di lengan,” jelas Ridwan.
Adapun ke-7 tersangka, diantaranya mahasiswa aktif Unhas terdiri dari 5 dari Fakultas Peternakan dan dua Fakultas Kelautan dan Perikanan. Satu tersangka lainnya adalah petugas kebersihan.
Untuk peternakan ada semester empat dan dari kelautan ada sudah semester akhir satu orang. Cleaning servis yang terlibat karena dia terkena lemparan sehingga melakukan pemukulan,” pungkasnya.