Kamis, 20 April 2023 16:12

8 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Taksiran Barang Sitaan Rp 1 M

Barang bukti yang disita Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar dari tangan 8 pengedar yang ditaksir Rp 1 M dipublikasikan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/4/2023)
Barang bukti yang disita Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar dari tangan 8 pengedar yang ditaksir Rp 1 M dipublikasikan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/4/2023)

ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar menangkap sejumlah orang terkait kasus narkoba. Para pelaku ditangkap usai terbukti mempunyai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan kedelapan pelaku yakni berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU. Para pelaku ini beraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dari tangan 8 para pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 858 gram dan 2.873 gram ganja,” jelas AKBP Doli M Tanjung dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Ia menjelaskan, jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan selama bulan April 2023. Di mana pada bulan April ini, pihaknya amankan barang bukti di empat lokasi di Makassar yang berbeda.

Di lokasi pertama, pihaknya mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.873 gram. Sementara itu, barang bukti sabu-sabu diamankan di lokasi satu, dua dan tiga. Di tempat itu, tim Satreskoba menyita 858 gram.

“Kalau untuk ganja merupakan pengembangan dari kasus bulan 2 lalu. Sementara sabu-sabu diamankan dari lokasi satu, dua dan tiga,” terangnya.

Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine

Dia menambahkan taksiran nilai barang haram tersebut sekitar Rp 1 miliar lebih. Jika narkotika ini beredar di Makassar maka bisa menghancurkan puluhan ribu masyarakat. Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar