ABATANEWS, MAKASSAR – Bawaslu Makassar mengendus adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat kelurahan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari.
Abdillah mengatakan, motif pertemuan ini masih terus didalami dalam klarifikasi pemeriksaan para terduga di Kantor Bawaslu Kota Makassar. Sejumlah PPS yang diduga ikut dalam pertemuan itu, sudah dilakukan pendalaman.
Baca Juga : Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada Serentak
“Kami sudah meminta keterangan kepada 12 anggota PPS. Dan hasilnya, ada 8 PPS yang ikut dalam pertemuan itu,” ucap Abdillah.
“Sementara bakal calon legislatif yang ditengarai mengundang penyelenggara teknis ini, tidak termasuk dalam subjek dugaan pelanggaran hukum pemilu, karena belum ditetapkan sebagai calon legislatif,” sambungnya.
Abdillah menuturkan, dari keterangan terklarifikasi kemudian berkembang adanya dugaan ajakan dari salah seorang Pimpinan Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat (Ormas) tertentu. Bawaslu Makassar selanjutnya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud, namun belum pernah datang.
Baca Juga : Bawaslu Maros Keluarkan 208 Saran Perbaikan Selama Masa Pencoklitan Pilkada 2024
“Bawaslu Kota Makassar juga sudah mengkonfirmasi kepada Pimpinan ormas tingkat Kota Makassar yang dimaksud perihal kemungkinan adanya instruksi terstruktur kepada pimpinan ormas di tingkat kecamatan. Namun menurut yang bersangkutan, tidak ada perintah seperti itu,” bebernya.
Lanjut Abdillah, Bawaslu Kota Makassar terus berupaya dalam mengkonfirmasi ke pimpinan lembaga. Karena selama ini telah terjalin hubungan yang baik dengan lembaga tersebut bahkan dalam beberapa kesempatan telah melaksanakan kegiatan bersama dalam upaya sosialisasi pengawasan partisipatif.
Di sisi lain, Abdillah mengapresiasi informasi masyarakat yang terhimpun dalam Forum Warga tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal tahapan untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat.
Baca Juga : Bawaslu RI-Sulsel Gelar Konsolidasi dengan Pelaku Media untuk Tatap Pilkada Serentak 2024
“Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu Kota Makassar melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif (TSM). Dan kembali menghimbau kepada semua stakeholder pemilu 2024 untuk melakukan aktifitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu,” paparnya.
“Pemberi informasi tersebut, menjadi kewajiban Bawaslu Kota Makassar untuk merahasiakannya. Termasuk untuk sementara merahasiakan beberapa oknum penyelenggara tersebut karena masih dalam proses penanganan pelanggaran,” sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, bahwa pengawasan partisipatif Forum Warga telah dibentuk di 11 Kecamatan di Kota Makassar. Dan setiap kecamatan terdapat 50 orang vocal point yang menjadi peluncur kepada masyarakat lain untuk bersama-sama peduli pada proses pemilu serta menjadi telinga dan mata Bawaslu.
Baca Juga : Pengiriman Rekapitulasi Hasil Pemilu Kota Parepare Dikawal Ketat Bawaslu dan Polisi
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan sudah mendapat kabar tersebut bahwa ada PPS yang sudah diperiksa oleh Bawaslu. Pihaknya pun telah melakukan supervisi dengan PPK dan PPPS di Dapil 5.
“Sikap KPU Makassar ialah menunggu keputusan Bawaslu. Apapun keputusan Bawaslu, maka kami siap tindaklanjuti. Pada prinsipnya, kami komitmen tidak akan memberikan ruang kepada para penyelenggara yang mencoba main-main dengan peserta Pemilu,” kuncinya.