Selasa, 24 Mei 2022 13:18

8 Anggota Polrestabes Makassar Dimutasi

Ilustrasi mutasi Polisi.
Ilustrasi mutasi Polisi.

ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 8 anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dimutasi. Hal itu karena bntut kasus tewasnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) usai ditangkap atas kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan ke-8 polisi tersebut dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel. Mutasi delapan polisi narkoba tersebut berdasarkan surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022. Kedelapan dimutasi untuk memudahkan penyelidikan.

“Dimutasi untuk mempermudah pemeriksaan. Ini perintah Kapolda, anggota narkoba Restabes ditarik ke Polda untuk ditempatkan di Yanma,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Senin kemarin.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Suartana belum bisa menyampaikan apakah ada kelalaian yang dilakukan anggota terhadap korban. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel dan autopsi.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Propam dan hasil autopsi, sehingga bisa kita simpulkan penyebabnya,” jelasnya.

Diketahui, Propam Polda Sulsel turun tangan mengusut kematian Muh Arfandi yang tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar. Dari kasus tersebut delapan polisi diperiksa satu diantaranya seorang perwira.

Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine

Dari delapan polisi tersebut satu diantaranya seorang polisi wanita, namun hingga kini yang bersangkutan masih sebatas saksi. “Ada tujuh anggota diperiksa, yang satunya Polwan, namun dia tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saja jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar