Selasa, 06 September 2022 13:59

7 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Kabupaten Gowa

Barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa terkait kasus narkoba.
Barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa terkait kasus narkoba.

ABATANEWS, GOWA – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (5/9/2022).

Adapun ke 7 pelaku tersebut diantaranya berinisial IDJ (36) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27), AS alias A.

“Ketiganya diamankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 Sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram,” jelas Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja.

Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine

Selain 10 gram Narkotika jenis sabu, pihaknya juga memgamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000. Uang tersebut diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 Unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika.

Kemudian, Polisi melakukan pengembangan pihaknya berinisial mrnangkap WH (22), AS (25) dan NH (28). Mereka diamankan bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Terakhir, kami mengamankan pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram,” paparnya.

Baca Juga : Penemuan Mayat Pria di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut, ke 7 pelaku tersebut meeupakan pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar