ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 699 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka yang dipulangkan melalui Thailand sejak Februari hingga Maret 2025 merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial H.R (27). Pelaku merupakan eorang karyawan swasta yang diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut.
Pelaku tersebut telah menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Pencarian Korban Penculikan Anak di Makassar yang Ditemukan di Jambi
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah saat dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Pil Ekstasi
Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 diantaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Baca Juga : 4 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Jadi Komjen, Berikut Daftarnya
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.