Minggu, 19 Maret 2023 22:13

63 Lembaga Adat di Luwu Utara Dapat Pengakuan dari Pemda

63 Lembaga Adat di Luwu Utara Dapat Pengakuan dari Pemda

ABATANEWS, LUWU UTARA – Sebanyak 63 lembaga adat di Luwu Utara mendapat pengakuan dari pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas nilai kearifan lokal yang masih berlaku, Jumat (17/3/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Armiadi menuturkan pengakuan tersebut bukan sekadar pengakuan dari sisi hukum dan administrasi, melainkan sebuah proses dari seluruh agenda kebijakan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

“Dengan upaya ini kita sama-sama berharap agar seluruh kesatuan masyarakat hukum adat sebanyak 63 yang mendapat pengakuan dapat mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dan berkontribusi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” terang Armiadi di Hotel Bukit Indah Masamba.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp75 Juta ke BUMDes Lino

Armiadi menyebut, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara tahun 2021-2026.

“Sebagaimana diketahui bahwa RPJMD kita menargetkan pengakuan masyarakat hukum adat sebanyak sembilan masyarakat hukum adat hingga 2026,” tambahnya.

Untuk itu sebagai bentuk kerja sama, Armiadi berharap pengakuan ini didorong secara maksimal oleh camat, kepala desa, dan yang mulia para tokoh adat.

Baca Juga : TP PKK Lutra Gelar Peringatan HGK Ke-57, Bupati Indah: Momen Berbagi Kisah, Inspiratif dan Motivasi

“Tentunya dalam proses pengakuan ini ada rambu-rambu yang menjadi pengangan bersama. Perhatian pedoman yang ada jangan sampai merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” pungkasnya.

Diketahui, pengakuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dan lokakarya multi pihak percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.

Penulis : Azwar
Komentar