ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kerung-kerung, Makassar pada 31 Desember 2025.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kasus ini bermula saat warga menyalakan petasan. Tak lama berselang, para pelaku terlibat tawuran yang dipicu oleh permainan petasan.
Korban sempat menegur aksi perang petasan. Namun, pelaku tidak Terima dan justru mengoroyok korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga : Gegara Uang, Seorang Adik Nekat Bunuh Kakak Kandung
“Tindak pidana kejahatan secara bersama-sama di muka umum yang melibatkan sekitar enam orang tersangka. Satu pelakudi antaranya masih di bawah umur,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis awal tahun di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia setelah dikeroyok secara bersama-sama. Korban diketahui berasal dari Kabupaten Gowa.
Karena kejadian masih terjadi pada tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.