ABATANEWS, JAKARTA — Sebanyak 6 partai politik menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Keenam fraksi tersebut menyatakan sikapnya saat rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6/2023), yang membahas perihal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
6 parpol tersebut yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, Gerindra, dan PKS. Sementara ada 3 fraksi yang belum memberi sikap lantaran tak hadir dalam rapat tersebut, yaitu NasDem, Demokrat, dan PAN.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.
“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.
“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya.