ABATANEWS – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang tersangka soal kasus promosi minuman keras (Miras) Holywings. Penetapan itu, dilaksanakan pada Jumat malam, (24/6/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan para tersangka ini awalnya masih sebatas saksi. Namun setelah dilaksakan penyelidikan statusnya naik jadi tersangka.
“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” Kombes Pol Budhi Herdi, dalam press converence dilansir Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga : Holywings Ditutup Sampai Kapan?
Keenam tersangka itu, masing-masing berinisial EJD (27) yang merupakan Direktur Kreatif. Kenudian NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis.
Berikutnya EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) yang menjabat sosial media officer. Terakhir, adalah AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
“Untuk motifnya, mereka membuat konten untuk menarik pengunjung datang ke gerai. Khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Holywings Promosikan Miras Pakai Nama Muhammad
Kasus ini berawal dari adanya unggahan produk miras Holywings yang mengandung unsur SARA. Di mana label minuman tersebut diberi nama Muhammad dan Maria.
Atas tindakan tersebut, keenam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Di mana mereka dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga : Polisi Sebut Sehat, Kuasa Hukum: Ferdinand Gangguan Saraf 2 Tahun Ini
“Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.