ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak enam ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilaksanakan di MaPolda Sulsel, Jumat (22/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan mereka yang diperiksa masing-masing Sahrudin Laida, Christian Sanpebua. Kemudian Surya, Khadafi, Lilik, dan Lukman Malik.
“Benar, pemeriksaan 6 ASN PUTR Sulsel di Mapolda Sulsel. Pemeriksaan dilakukan terkait keuangan beberapa proyek,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Dari 6 ASN, 2 orang yang diperiksa terkait proyek Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (CPI). Masing-masing Khadafi (PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (CPI) dan Lilik (PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (CPI).
Ali Fikri menambahkan pemeriksaan 6 ASN PUTR Sulsel ini, merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
“Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” jelasnya.