MAKASSAR, ABATANEWS – Sebanyak enam anggota Polisi di Luwu Utara diperiksa Propam Polda Sulsel. Pemeriksaan ini terkait adanya insiden penembakan anggota Polisi terhadap buronan beberapa waktu lalu yang dianggap tidak sesuai SOP.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Kasad Reskrim Polres Lutra, AKP Amri telah dimutasi ke Polda Sulsel sekaligus diperiksa oleh Propam terkait masalah tersebut. Namun setelah pemeriksaan berjalan, sampai saat ini total enam anggota Polisi di Luwu Utara telah diperiksa.
“Sudah pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel ada 6 (anggota Polisi) terperiksa. Masing-masing adalah Kapolres, Kasat Reskrim, dan anggota yang lain,” ujar Kombes Pol E Zulpan, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga : Pemulung Ditembak Usai Masuk Kompleks TNI AU di Palu, Ini Kronologinya
Khusus Kapolres Luwu Utara, Zulpan mengaku masih tetap menjabat sebagai Kapolres walau telah dilakukan pemeriksaan. “Jadi sudah diperiksa dalam penanganan Propam Sulsel sesuai terkait dugaan kode etik,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Luwu Utara menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial IL (30) pada 9 Oktober 2021. Namun penangkapan ini, tak sesuai prosedur karena polisi melakukan lima kali tembakan terhadap terduga pelaku.
Pelaku merupakan buronan yang ditangkap pada 9 Oktober 2021. Ia buron karena melakukan penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021. (Wahyu Susanto)