ABATANEWS, JAKARTA – Sebanyak 50 Warga Negara Indonesia (WNI) jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di negara Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mrmgatakan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari Australian Federal Police (AFP). Informasi tersebut pada 6 September 2023 tentang dugaan adanya TPPO yang melibatkan WNI dengan modus menjadi PSK di Sydney.
“Dari kasus ini penyidik mengungkap dua tersangka, yakni FLA dan SS alias Batman. Tersangka FLA berperan sebagai perekrut korban dengan bertugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney, Australia,” katanya dalam tayangan live press conference di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga : Dipaksa Jadi Operator Penipuan Hingga Admin Judol, 21 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air
Kemudian, informasi tersebut menjadi bahan penyelidikan penyidik Polri hingga akhirnya berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024. Dari pengakuan tersangka, jaringan ini sudah melakukan aktivitas sejak tahun 2019.
“WNI yang direkrut dan diberangkatkan serta dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang, dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta,” ucapnya.
Ia menjelaskan, unsur TPPO yang ditemukan dalam kasus ini adalah tersangka FLA merekrut dan memberangkatkan para korban secara non-prosedural. Yakni menggunakan dokumen palsu untuk mengurus visa, sehingga korban tereksploitasi secara seksual.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Sementara itu, SS alias Batman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney. Tersangka Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari korban.
Berdasarkan keterangan FLA kemudian menjadi bahan informasi bagi AFP untuk menangka SS. Akhirnya, tersangka Batman ditangkap pada tanggal 10 Juli 2024, dan kini sedang ditahan oleh kepolisian Australia.
“Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkaanya.