Jumat, 12 Januari 2024 14:11

50 Pegawai KPK Diduga Ikut Lakukan Pungli di Rutan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menduga lebih dari 50 pegawai KPK terlibat dalam kasus suap pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Setelah memeriksa sekitar 190 pihak, Alex menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan tim penyelidik telah mengidentifikasi terduga pelaku utama.

“Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan, ya kita lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelakunya, kita akan petakan dulu peranannya apa, dia yang mengatur atau bagaimana, kan enggak semua pegawai itu jadi striker, pasti ada yang pasif dia terima, itu kemudian jadi kewenangan Dewas nanti kan,” kata Alex.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap skandal pungli di Rutan KPK yang melibatkan sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menyatakan rencana sidang kasus ini akan dilakukan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada Januari 2024 dan akan memproses 93 orang terlibat, dibagi ke dalam beberapa kelompok.

Albertina Ho menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyidangkan kasus pungli di Rutan KPK. Meskipun 93 orang terlibat, sidang tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan akan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk memproses kasus tersebut secara bertahap.

Penulis : Wahyuddin
Komentar