ABATANEWS, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan remisi umum kepada 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, 73 orang langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (17/8).
Dalam sambutannya, Prof. Zudan Arif menyampaikan amanat Menkumham Yasonna Laoly, yang menyebutkan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi WBP yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang menerima remisi hari ini agar tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya. Manfaatkan hukuman di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagai kesempatan untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” ujar Zudan.
Prof. Zudan juga mengucapkan terima kasih kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah, Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, serta seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan se-Sulsel yang telah memberikan pembinaan dan pelatihan kerja bagi WBP.
“Saya berharap WBP yang telah bebas dapat hidup mandiri dan mengembangkan keterampilannya. Kami dari Pemprov Sulsel akan memberikan bantuan kepada mereka yang memulai usaha baru, baik usaha mikro maupun kecil. Ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi antara UPT Pemasyarakatan dan Pemprov Sulsel, serta membantu WBP tersebut memperbaiki kondisi ekonominya,” tambah Zudan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa semua WBP yang mendapatkan remisi hari ini berasal dari 24 Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Selatan.
“Dari 5.881 WBP yang menerima remisi, 5.808 di antaranya mendapat Remisi Umum (RU I), sementara 73 WBP menerima RU II yang berarti mereka langsung bebas,” kata Yudi saat membacakan sambutan Plt. Kakanwil, Indah Rahayuningsih.
Yudi menjelaskan, remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Semua WBP yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku UMK Palopo Manfaatkan Perseroan Perorangan untuk Kemudahan Usaha
“Pemberian remisi ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya,” tegas Yudi.
Menurut data per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Selatan mencapai 11.382 orang. Lebih dari setengahnya menerima remisi.
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel, Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar, serta tamu undangan lainnya.