Jumat, 25 Agustus 2023 14:34

45 Pasang Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah di Disdukcapil Makassar

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mengfelar sidang isbat nikah dengan bekerjasama Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang dan Tamalate, bertempat di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mengfelar sidang isbat nikah dengan bekerjasama Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang dan Tamalate, bertempat di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan pasanga suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

Kegiatan ini, hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang dan Tamalate, bertempat di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023).

“Ada 45 pasang suami istri yang mengikuti Sidang Isbat nikah yang kita laksanakan,” terang Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam.

Baca Juga : Firman Pagarra Dorong Dukcapil Selesaikan IKD di Tahun 2024

Ia menjelaskan, Isbat Nikah merudakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan Muslim.

Yang mana, pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan.

Akan tetapi, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau masing-masing peserta isbat Nikah.

Baca Juga : Wajib Tahu, Ini 24 Dokumen Kependudukan yang Dikeluarkan Disdukcapil Makassar

Hal ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

“Yang merupakan salah satu dokumen penting dalam pengajuan dokumen kependudukan,” pungkaanya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar