Senin, 06 Desember 2021 16:02

44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Menolak, 4 Masih Dikonfirmasi

Salah satu eks pegawai KPK yang beralih profesi menjadi penjual nasi goreng usai dipecat. (Istimewa)
Salah satu eks pegawai KPK yang beralih profesi menjadi penjual nasi goreng usai dipecat. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan, kini telah bersedia diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Dari 57 eks KPK yang dipecat, 8 diantaranya menolak bergabung ke Polri, dan 4 lainnya belum memberi jawaban.

“Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi Polri" href="https://abatanews.com/tag/asn-polri/">ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam sesi jumpat pers di Jakarta, pada Senin (6/12/2021).

Sedangkan empat orang lainnya masih belum memberikan jawaban, masih diberi kesempatan hingga Selasa (7/12/2021) besok, sebelum dikeluarkan surat keputusannya.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

“Menunggu konfirmasi empat 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ujar Ramadhan. Hanya saja, Ramadhan belum mau membeberkan siapa saja yang telah menyatakan sikap terhadap perekrutan tersebut.

Seperti diketahui, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK. Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai Polri" href="https://abatanews.com/tag/asn-polri/">ASN Polri.

Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan, dan seleksi kompetensi. (*)

Komentar