Senin, 17 Oktober 2022 13:15

43 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Jalani Terapi Psikologi

Tangkapan layar di salah satu tribun penonton Stadion Kanjuruhan, Malang yang dikepung gas air mata, lepas laga Arema FC versus Persebaya Surabaya yang berakhir rusuh.
Tangkapan layar di salah satu tribun penonton Stadion Kanjuruhan, Malang yang dikepung gas air mata, lepas laga Arema FC versus Persebaya Surabaya yang berakhir rusuh.

ABATANEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat puluhan anak menjadi korban tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Baik yang dinyatakan meninggal dunia hingga dirawat di rumah sakit.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengatakan jumlah anak yang menjadi korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan menjadi 43 anak. Korban tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan.

“Dari 132 korban meninggal, sebanyak 43 korban di antaranya masih berusia anak,” kata Nahar dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Oktober 2022 malam di Jakarta dilansir Senin (17/10/2022).

Baca Juga : Berikut Daftar 21 Stadion Yang Direnovasi Gunakan APBN, Nilainya Rp 2,87 Triliun

Nahar menjelaskan puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. Selain itu, terdapat pula korban selamat yang berjumlah 119 orang yang sebagian diantaranya merupakan anak-anak.

Yakni, berjumlah 51 anak dan kini tengah memberikan layanan dukungan psikologis. Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI.

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya.

Baca Juga : Usai Jadi ‘Kuburan’, Renovasi Stadion Kanjuruhan Diharap Rampung Akhir Tahun 2024

Adapun diketahui, imbas Tragedi Kanjuruhan Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar