Jumat, 09 Desember 2022 19:29

4 Partai Lokal Aceh Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

4 Partai Lokal Aceh Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

ABATANEWS, ACEH — 4 partai lokal (parlok) baru di Aceh dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan itu disampaikan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan, dan keanggotaan partai politik dan partai politik lokal tingkat Provinsi Aceh, pada Jumat (9/12/2022).

Keempat partai lokal tersebut yakni Partai SIRA, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Sedangkan dua Parlok lainnya yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Kedua partai ini tidak lagi dilakukan verifikasi faktual karena telah memenuhi parlemen threshold dan otomatis menjadi peserta Pemilu mendatang.

“Hasil rekapitulasi hari ini, empat Parlok itu dinyatakan memenuhi syarat. Tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU dan pengundian nomor urut,” kata Munawarsyah, melansir Kumparan.

Munawarsyah menjelaskan, keempat parlok tersebut dinyatakan MS setelah memenuhi persyaratan minimal sebaran kepengurusan di 16 dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Seperti halnya Partai PAS Aceh dinyatakan MS setelah memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota, Partai Sira berstatus MS di 18 Kabupaten/Kota, serta PDA dan Partai Gabthat sama-sama dinyatakan memenuhi syarat di 16 Kabupaten/Kota.

“Putusan KIP Aceh tentang syarat minimal dua pertiga kepengurusan untuk Parlok itu adalah 16. Jadi empat Parlok ini dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Munawarsyah menyebutkan, hasil rapat pleno tingkat provinsi itu nantinya akan disampaikan dalam rapat pleno tingkat nasional pada 12 Desember 2022.

Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

“Untuk penetapannya dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022, bersamaan dengan penetapan partai politik nasional di Jakarta,” tuturnya.

Dengan ditetapkan MS empat Parlok tersebut, kata Munawarsyah, maka total enam Parlok di Aceh dipastikan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Partai politik lokal untuk peserta Pemilu 2024 dipastikan berjumlah enam partai,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar