ABATANEWS, MAKASSAR – Timsus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar mencatat 4 orang dinyatakan DPO terkait jaringan sindikat pengedaran Narkoba di Makassar. Di mana kasus ini, Polisi berhasil menyita 43 kg narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi.
“Ke 4 orang yang masih buron, masing-masing laki-laki berinisial IN, AM, FI, dan SM. Para DPO ini perannya berbeda-beda,” jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang telah ditangkap dan statusnya telah jadi tersangka. Masing-masing tersangka yang ditangkap adalah FN, SA, RC, dan RA.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Para pelaku yang ditangkap, diketahui memiliki peran dengan para DPO. Misalnya, DPO IN menawarkan pekerjaan kepada tersangka RC dan tersangka RA.
Kemudian DPO AM, berperan mengirimkan upah dan uang akomodasi kepada tersangka RC dan tersangka RA. Selanjutnya, DPO SI berperan sebagai pengendali atau operator penerimaan dan pengadaan melalui aplikasi BBM dan Threema untuk tersangka RC dan tersangka RA.
Terakhir, DPO SM berperan sebagai pengendali atau operator penerimaan dan peredaran narkoba melalui aplikasi BBM dan Threema. Adapun total barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, masing-masing narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung metamfetamina seberat 43.609,4219 gram.
Baca Juga : Kapolri Ungkap Barang Bukti Yang Disita Terkait Narkoba Rp 31,8 T Sejak 2020 Hingga 2024
Kemudian pil berlogo channel mengandung MDMA/narfkotika gil sebanyak 1891 butir. Berikutnya Pil Berlogo Monyet mengandung etizolam/psikotropika gol 2 sebanyak 9577,5 butir.
“Ada juga 2 alat press, 4 timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp 103,450.000 rupiah. Adapun nilai sabu-sabu yang jadi barang bukti, sebesar Rp 78.497.200.000 M. Sementara pil ekstasi ditaksir Rp 8.027.950.000 M,” pungkasnya.