Rabu, 12 Maret 2025 10:03

4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Oplosan Gas LPG Bersubsidi

4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Oplosan Gas LPG Bersubsidi

ABATANEWS.COMBareskrim Polri mengungkap tindap pidana penyalah gunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi di Bali. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan keempat tersangka masing-masing GC, BK, MS dan KS. Keempat tersangka diduga mengoplos Gas LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali.

“Para pelaku mengoplos Gas LPG subsidi dengan keuntungan Rp 650 juta rupiah per-bulan,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifudin dalam keterangan persnya dikutip Rabu (12/3/2025).

Baca Juga : MinyaKita Paling Banyak Tersebar di Wilayah Jabodetabek

Modus operandi para tersangka yang digunakan untuk mengopolos gas LPG bersubsidi diantaranya tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi.

Kemudian dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong. Selanjutnya tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim kepelanggan.

Sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup. Serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

Baca Juga : Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 16.400 Solar Dari Tangan Tersangka

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” jelasnya.

Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp 3.375.840.000.

Adapun terhadap keempat orang tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan.

Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU, Pembelian 20 liter BBM Berkurang Sekitar 600 Ml

“Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar rupiah,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru