ABATANEWS, MAKASSAR — Empat anggota personel Polrestabes Makassar dipecat secara tidak terhormat atau PTDH. Keempatnya yakni Briptu MS, Brigpol NN, Brigpol L dan Brigpol AN.
Pemecatan itu dilakukan pada Senin (24/7/2023). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang memimpin langsung upacara pemecatan keempat personel anggota kepolisian itu dari statusnya.
Kompol Ngajib mengatakan, keempat anggota itu melakukan pelanggaran berat. Mulai dari tak pernah ngantor dalam jangka waktu yang lama hingga terlibat dalam jaringan barang terlarang seperti narkoba.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Kompol Ngajib menjelaskan, dari keempat orang tersebut, 3 orang diantaranya tidak diketahui keberadaannya atau tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Dan personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman,” ungkapnya. Hukuman itu lantaran terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kepada para perwira dan bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan. Sehingga ketika ada suatu masalah bisa dikomunikasikan. Selain itu bagi yang tidak bisa hadir berkantor harus memberikan alasan yang jelas,” jelasnya.