ABATANEWS, MAKASSAR — Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Bulukumba, Jamaluddin Syamsir-Tommi Satria (JADIMI) meyakini kalau Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatannya terkait hasil Pilkada Bulukumba.
Ketua Tim Hukum JADIMI, Kurniadi Nur menyebut, ada 3 tuntutan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dari kandidasi Pilkada Bulukumba. Kedua, meminta MK membatalkan hasil keputusan KPU Bulukumba yang menetapkan pasangan Muchtar-Edy sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Bulukumba.
“Dan terakhir, meminta kepada MK agar memberikan sanksi administrasi kepada pasangan nomor urut 2 berupa penangguhan keduanya menjadi calon kembali di pilkada,” ujar Kurniadi, dalam jumpa pers yang bertajuk ‘Polemik Pilkada Bulukumba: Money Politics dan Diskualifikasi?’, di Cafe Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, pada Minggu (15/12/2024).
Kurniadi menyadari, gugatannya ke MK memang tidak memenuhi unsur pada hal syarat formil, yakni syarat perihal selisih suara hasil pemilihan. Namun, pihak JADIMI berdalih, gugatannya menekankan indikasi kecurangan pilkada yang berunsur terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Kenapa bisa mereka terduga melakukan kecurangan yang TSM? Karena kandidat itu, khususnya Andi Utta, punya uang dan punya kekuasaan,” jelas Kurniadi.
Ia menjelaskan, kekayaan Andi Utta tak terbantahkan lagi. Merujuk pada informasi yang sudah beredar luas, lanjut Kurniadi, Andi Utta masuk dalam daftar calon bupati terkaya pertama di Sulawesi Selatan dan ketiga se-Indonesia.
Lantaran memiliki kekayaan, imbuh Kurniadi, Andi Utta yang juga berstatus petahana di Pilkada Bulukumba diduga kuat melakukan pelanggaran politik uang.
“Kami punya banyak buktinya. Baik itu bukti video maupun bukti saksi langsung,” tegasnya.
Selain itu, dugaan politik uang yang ‘dimainkan’ oleh Andi Utta, kata Kurniadi, tak lepas dari pengaruhnya sebagai bupati. Kurniadi menyebut, nyaris seluruh pejabat pemerintahan daerah diminta untuk memenangkan dirinya di Pilkada Bulukumba.
“Dan kami sudah siapkan 100 orang saksi untuk dibawa ke MK. Setengahnya ini adalah ASN yang memang mengaku diperintah langsung oleh atasannya untuk melakukan tindakan dugaan kecurangan, seperti bagi-bagi uang dan terlibat dalam pemenangan 02,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan, punya bukti tindakan kecurangan sistematis yang dilakukan oleh Muchtar-Edy. Dari 10 kecamatan yang ada di Bulukumba, Kurniadi telah mengumpulkan bukti kecurangan di 8 kecamatan.
“Dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami yakin 80 persen MK akan menerima gugatan kami,” tegas Kurniadi.