Minggu, 08 September 2024 18:30

3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi

ABATANEWS, JAKARTA — Tiga advokat asal Jakarta dan Tangerang, Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/9/2024).

Mereka meminta agar opsi kotak kosong tersedia dalam surat suara di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, bukan hanya di daerah dengan calon tunggal.

Permohonan uji materi ini didasarkan pada argumen bahwa Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memberikan ruang bagi suara kotak kosong dalam surat suara.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

Menurut salinan permohonan di laman MK, para advokat menilai bahwa pemilih berhak untuk menolak semua calon yang tersedia jika tidak sesuai dengan harapan mereka.

Raziv Barokah, salah satu pemohon, menyatakan bahwa partai politik seringkali gagal menangkap aspirasi masyarakat dalam proses pencalonan kepala daerah.

Ia menegaskan, partai cenderung mengusung kandidat yang tidak dikenal atau tidak diinginkan oleh warga. Hal ini tidak hanya terjadi di daerah dengan calon tunggal, tetapi juga di wilayah dengan lebih dari satu pasangan calon.

Baca Juga : Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada Serentak

“Partai politik tidak lagi berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan mereka sendiri,” ujar Raziv dalam sebuah diskusi daring.

SIa menekankan bahwa uji materi ini adalah bentuk protes terhadap lemahnya representasi aspirasi rakyat dalam pemilihan kepala daerah.

Jika permohonan ini dikabulkan MK, kotak kosong dalam surat suara dapat menjadi pilihan sah bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan kandidat yang ada. Para advokat berharap, hal ini dapat mengembalikan kontrol demokrasi ke tangan rakyat, bukan partai politik.

Baca Juga : KPU RI Pastikan Ikuti Putusan MK Soal Batas Usia, Termasuk Kampanye di Kampus

Sementara itu, pada Pilkada 2024, tercatat ada 41 daerah dengan calon tunggal yang sudah dipastikan bersanding dengan kotak kosong. Dengan gugatan ini, para advokat ingin agar kebebasan memilih kotak kosong juga diterapkan di semua daerah, memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka atas pilihan politik yang tersedia.

Penulis : Azwar
Komentar