ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi telah memeriksa 29 orang saksi terkait indikasi pelanggaran prokes pada konser musik yang digelar di Celebes Convention Center (CCC), pada Sabtu (5/2/2022) malam lalu.
“Ada 29 orang yang sudah dimintai keterangan,” kata Kabag Operasional Polrestabes Makassar, Wahyu Basuki, pada Senin (7/2/2022).
Diketahui, Satpol PP bersama Satgas Covid-19 membubarkan konser musik tersebut saat konser masih berlangsung. Pasalnya, terdapat kerumuman orang yang melebihi kapasitas izin yang diberikan.
Baca Juga : Segini Harga Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta, Termahal Rp 7.650.000
Wahyu menjelaskan, penyelenggara memang mengantongi izin 50 persen dari kapasitas ruangan. Atau sekitar 1.000 orang dari kapasitas 2.000 di ruangan.
Namun, ditaksir jumlah yang hadir sebanyak 3.000 orang. Para penonton konser juga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
“Kapasitas penonton tidak sesuai dengan surat izin. Dalam surat izin ada 1.000 penonton tapi yang hadir kurang lebih 3.000 orang,” tambahnya.
Baca Juga : Makassar Tuan Rumah Marpolex 2022, Fatmawati: Wajib Standar Prokes
Hanya saja, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami lebih jauh kasus ini.
“Belum ada (tersangka). Masih sebatas pemeriksaan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Tim Satgas Covid-19 Kota Makassar membubarkan paksa penonton konser di CCC, baru-baru ini. Dilaporkan, ada 22 orang yang positif Covid-19 dari pemeriksaan antigen.
Baca Juga : Saudi Longgarkan Prokes, Kemenag Sulsel harap Penerbangan Internasional Sulhas Dibuka
Konser musik yang diisi oleh bintang tamu Nadine Hamiza itu disebut mengantongi izin. Hanya saja melebihi kapasitas penonton dari yang sudah disepakati.