Sabtu, 29 Maret 2025 13:04

216 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Idulfitri, 6 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah saat memberikan berkas remisi khusus secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan di Aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah saat memberikan berkas remisi khusus secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan di Aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar.

ABATANEWS, MAKASSAR – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar memberikan remisi khsusu hari raya Idulfitri 1446 Hijriah terhadap 216 warga binaan. Pemberian remisi khusus dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan di Aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar.

Dalam pemberian remisi tersebut, sebanyak 208 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), dan 8 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah penerima RK II, enam orang langsung dinyatakan bebas dan dua lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.

“Jadi pada hari H-nya nanti, yang mendapat Remisi Khusus II akan langsung dibebaskan. Sebanyak enam orang bisa langsung kembali ke masyarakat, sementara dua lainnya masih harus menjalani subsider,” ujar Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga : Potret Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Kampung Halaman Bakunge Bone

Menurut Jayadikusumah, sebagian besar warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika. Sementara itu, beberapa penerima remisi bebas langsung merupakan narapidana kasus pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.

Jayadikusumah menambahkan bahwa pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif. Warga binaan yang berhak menerima remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.

“Dari hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, warga binaan yang bersangkutan dinilai layak mendapatkan remisi karena telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana,” jelasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar