ABATANEWS, MAKASSAR – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Kedua pelaku masing-masing Muh Ikbal (33) dan Aidil Adnan alias Nanang (29).
Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan kedua pelaku terbukti mencuri motor korban yang teeparkir di area garasi pada 26 Agustus 2023. Aksi kedua pelaku kemudian diketahui korban yang mendengar suara pagar rumah dibuka oleh pelaku.
“Berselang beberapa menit korban mendengar pintu pagar rumahnya terbuka. Sehingga korban langsung keluar rumah dan melihat motornya diambil oleh pelaku dan korban berusaha untuk mengejarnya namun tidak berhasil,” jelas Ipda Nasrullah, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pihaknya pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan, salah satu terduga pelaku berada di Graha Indah Family Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kemudian anggota Jatanras Polrestabes Makassar menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Muh Ikbal pada 4 September 2023. Kemudian dilakukan Introgasi dan mendapatkan hasil bahwa pelaju lainnya, Aidil Adnan tengah di tahan Polres Barru terkait kasus Narkoba.
“Kemudian Anggota Jatanras menuju ke Polres Barru untuk melakukan Introgasi. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras dan dilakukan introgasi kemudian diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” papar Ipda Nasrullah.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya dengan mencuri motor korban dengan merek Yamaha MIO M3 dengan nopol DD 2437 NT. Bahkan, kedua pelaku juga mengakui bahwa aksinya sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan modus yang sama.
Satu rencurian lainnya, dengan mengambil sepeda motor jenis Honda Vario 150 dengan nopol DD 5324 XAS pada tanggal 28 Agustus 2023. Di mana Ikbal berperan sebagai joki dan Aidil yang masuk ke dalam rumah korban mengambil sepeda motor.
“Adapun barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino DD 4199 MF, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 nopol DD 5324 XAS dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nopol DD 2437 NT. Kemudian satu buah handphone merek Vivo, satu buah Jaket berwarna Navy, satu buah celana levis, satu buah helm kyt berwarna hitam, satu buah sendal NB berwarna hitam, dan Capture beserta rekaman CCTV, ” pungkaanya.