Kamis, 02 Juni 2022 10:16

2 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi

Ilustrasi Penangkapan.
Ilustrasi Penangkapan.

ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi. Keduanya adalah pemilik kapal KM Ladang Pertiwi, H. saiful dan nahkoda kapal, Supriadi.

Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/dirreskrimsus-polda-sulsel/">Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri mengatakan keduanya jadi tersangka lantaran insiden kapal yang tenggelam di Selat Makassar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga telah memintai keterangan para saksi yang berjumlah 15 orang.

“Sudah 15 orang (saksi), makanya itu kemarin kita berani menetapkan dua orang ini sebagai tersnagka,” ujar Kombes Widoni Fedri Kamis (2/6/2022).

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

Selain menetapkan 2 tersangka dan memeriksa 15 saksi, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara. Sementara pihak syahbandar masih belum dilakukan pemeriksaan lantaran penyidik masih fokus pada tindakan kelalaian yang dilakukan tersangka tersebut.

“Kalau syahbandar kita lepas dulu. Saat ini kami fokus pada tindakan kelalaian keduanya (tersangka),” ungkapnya.

Akibat kelalaian yang kedua tersangka itu, penyidik Polda Sulawesi Selatan menjerat keduanya dengan Pasal 310. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar