ABATANEWS, MAKASSAR – Dua orang di Makassar harus berurusan dengan Polisi terkait pencurian mesin. Mereka adalah pria berinisial K alias Itung (32) dan pria berinisial MS (36).
Korban diketahui bernama Suhardi (34) yang melaporkan kedua pelaku ke Polsek Manggala, Polrestabes Makassar. Pelaku K, merupakan otak pencurian dan MS merupakan penanda.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, AKP Syamsuddin mengatakan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa alat kerja. Mulai dari 1 mesin gerinda, 2 mesin pemotong kayu, 1 mesin ketan kayu, 1 mesin bor, 1 unit tv 14 inci , dan 1 mesin profil kayu.
Baca Juga : Demi Tutupi Biaya Persalinan Istri, Pria di Makassar Nekat Curi Knalpot Motor
“Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin Panit Opsnal Ipda Akbar Sirajuddin bersama anggotanya di rumah K. Tepatnya di kampung Bambu-bambu Kelurahan Manggala. Sementara terhadap MS ditangkap di Jalan Andi Tonro Kel. Bongayya Kecamatan Tamalate,” jelas AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban. Kemudian anggotanya menerima informasi keberadaan K di rumahnya dan tanpa perlawanan diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.
“Selanjutnya anggota bergerak kejalan Andi Tonro menangkap MS sebagai penadah dan 2 alat pemotong kayu turut diamankan, jelas Kanit Reskrim,” paparnya.
Baca Juga : Ketua RT Janjikan Hadiah Bagi Warga yang Berhasil Tangkap Maling, Inovasi yang Sukses
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Manggala. Mereka, diancam 7 tahun penjara bagi pelaku K dengan pasal 363 KUHP.
“Sementara terhadap pelaku MS disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.