Kamis, 08 Februari 2024 22:53

2 Hotel Diduga Gunakan Air PDAM Makassar Secara Ilegal

Tim dari PDAM Makassar melakukan pengecekan kadar air yang digunakan salah satu hotel yang diduga menggunakan air PDAM Makasar secara ilegal.
Tim dari PDAM Makassar melakukan pengecekan kadar air yang digunakan salah satu hotel yang diduga menggunakan air PDAM Makasar secara ilegal.

ABATANEWS, MAKASSAR – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menemukan dua objek yang terindikasi kelainan dan sambungan ilegal. Di mana objek tersebut ditemukan di dua hotel di Kota Makassar.

Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar mengatakan sebagai upaya pencegahan adanya obyek atau pelanggan yang menggunakan air PDAM secara ilegal pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

Pengecekan dilakukan karena disinyalir meteran air tidak menunjukkan adanya pemakaian tetapi sampel air dilokasi menunjukkan adanya sisa chlor yang diinstalasi air yang notabene adalah air PDAM dan mempunyai Ukuran Diameter Meteran Air yang besar.

Baca Juga : Turut Bantu Cegah Inflasi, PDAM Makassar Tanam 1000 Bibit Cabai

“Petugas kami sudah melakukan pengujian sampel air di lokasi, dan ditemukan adanya kandungan sisa chlor di instalasi air sebagai zat air bersih yang digunakan PDAM. Sementara pemakaian mereka nol bahkan ada yang sudah ditutup sambungannya,” ungkap Beni, Kamis (8/2/2024).

Beni menjelaskan, obyek pelanggan yang dilakukan pengecekan lakukan antara lain Hotel Karebosi Primer status tutup langganan (TL) dan Hotel Yasmin Jalan Jampea.

“Ini baru indikasi karena apabila memang murni air tanah yang dipakai, pasti tidak ada sisa Zat Chlor yang dikandung, artinya mungkin airnya di Mix sementara pemakaian air nya Nol bahkan tidak berlangganan lagi, indikasinya ada sambungan ilegal,” terang Beni.

Baca Juga : Persiapan Menuju Event Nasional, 14 Peserta Ikuti Porpamda Sulsel di Makassar

Beni menambahkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung untuk semua obyek yang disinyalir ada kegiatan ilegal dalam mengambil air PDAM sehingga sangat merugikan.

“Jadi sekali lagi kami menghimbau untuk tidak melakukan tindakan ilegal karena akan berdampak pada pemutusan jaringan, dikenakan denda berlipat bahkan akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum,” tegas Beni.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru