Senin, 10 November 2025

2 Guru di Luwu Utara Diperlakukan Seperti Koruptor, Dipecat Gegara Bantu Honorer yang Belum Gajian

2 Guru di Luwu Utara Diperlakukan Seperti Koruptor, Dipecat Gegara Bantu Honorer yang Belum Gajian

ABATANEWS, LUWU UTARA – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer.

Kedua guru di Luwu Utara itu masing-masing bernama Abdul Muis dan Rasnal.

Pahlawan tanpa tanda jasa di Luwu Utara ini diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai PNS Guru oleh Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Segera Aktifkan Kembali Dua Guru Lutra Sekaligus Seluruh Haknya Dibayar

Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per tanggal 21 agustus 2025.

“Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Ismaruddin menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.

Baca Juga : DPR Dorong Solusi Lintas Kementerian untuk Guru Honorer Madrasah

Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.

Soal hal ini, PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.

Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.

Baca Juga : Kemenag Naikkan Gaji Guru Madrasah Sebesar Rp500 Ribu Per Bulan

“Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” kata Ismaruddin.

Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan.

“Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.

Baca Juga : 101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025

Sebagai protes atas keputusan PTDH tersebut, PGRI Luwu Utara pada 4 November menggelar unjuk rasa sebagai bentuk soliditas terhadap guru Rasnal dan Muis.

Urungan Pungutan Disetujui Orangtua

Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara hendak membantu 10 guru honorer yang belum terima gaji selama sepuluh bulan.

Baca Juga : Jusuf Kalla Sebut Kehadiran AI Merubah Cara Belajar Mengajar

Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan tanpa paksaan. Usulan ini disetujui.

Hal ini diungkapkan mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.

Supri menyebut, para orangtua murid saat itu tidak keberatan untuk urungan.

Baca Juga : Seorang Guru Beri Siswa Soal Ujian Menggambar Alat Kelamin Sendiri, Tuai Sorotan Netizen

“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” tutur Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025).

Divonis Tidak Bersalah

Seiring waktu, Rasnal dan Abdul Muis dilapor ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu LSM.

Baca Juga : Penyaluran Tunjangan Ke Rekening Guru Lampaui Target, Semula 200 Ribu Penerima Jadi 587.905

Supri menyebut, berkas perkara guru Rasnal-Muis beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi.

Kata Supri, penyidik Polres Luwu Utara saat itu mendasarkan penetapan tersangka guru Rasnal dan Muis dengan hasil audit Inspektorat Luwu Utara. Padahal, kewenangan SMA adalah inspektorat tingkat provinsi.

“Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid,” beber Supri.

Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru di Sulsel Mulai Dicairkan Jelang Hari Raya Idulfitri

Perkara ini kemudian masuk ke meja hijau. Guru Rasnal-Muis sebagai tahanan kota harus disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan guru Rasnal dan Muis tidak bersalah meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hakim.

Melansir laman direktori putusan MA, perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57 terhadap guru Abdul Muis.

Baca Juga : Keluarga Guru Korban Kekejaman KKB Dapat Santunan dari Kemendikdasmen

Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Hasilnya, hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Hakim MA menghukum guru Rasnal dan Abdul Muis dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu tercatat dengan nomor 4999 K/ PID.SUS/ 2023 pada 23 Oktober 2023.

Bagi Supri, hukuman terhadap guru Rasnal dan Abdul Muis tidak sepatutnya. Sebab, persoalan ini menyangkut antara komite sekolah dan para orangtua murid.

Baca Juga : Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair Sebelum Idulfitri

“Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil, kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua,” kata Supri dengan nada sesal.

“Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, pak Muis tinggal 8 bulan pensiun tapi diberhentikan,” imbuh Supri.

Supri sendiri menyesalkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman langsung memberhentikan guru Rasnal dan Muis tanpa berempati.

Baca Juga : Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair Sebelum Idulfitri

“Saya tidak menyalahkan gubernur melakukan PTDH karena memang itu regulasi, tapi semestinya gubernur bijak dan berempati ada rasa empati pada guru,” harap Supri.

“Mestinya, mempertanyakan kepada stafnya bahwa korupsinya kayak apa ini?
kayak apa, kalau dana bos, iya (pecat),”

“Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan,” tandas Supri.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait