Sabtu, 05 Februari 2022 13:35

2.434 Rumah Rusak di Lutra Imbas Banjir Bandang Dapat Bantuan Dana Stimulan

Sementara itu, Bupati Lutra Indah Putri Indriani saat menyerahkan bantuan penyintas banjir bandang di Aula La Galigo, Jumat (4/2/2022). (foto: abatanews/Imam Adzka)
Sementara itu, Bupati Lutra Indah Putri Indriani saat menyerahkan bantuan penyintas banjir bandang di Aula La Galigo, Jumat (4/2/2022). (foto: abatanews/Imam Adzka)

 

ABATANEWS, LUTRA – Korban banjir bandang di Luwu Utara (Lutra), Sulsel sepertinya bisa sedikit bernafas lega. Sebab Pemkab Lutra akhirnya menyalurkan bantuan untuk penyintas banjir bandang.

Kepala BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar menjelaskan data validasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI mencatat penerima bantuan sebanyak 2.434 rumah. Total tersebut terdiri dari rumah rusak sedang dan rusak ringan.

Baca Juga : Cerita Abang Fauzi yang Ditugaskan Bahlil Jadi Calon Bupati Lutra dan Dilemanya Indah

“Untuk kategori rusak sedang sebanyak 452 unit, dan 1.982 unit untuk rusak ringan,” ujar Muslim Muchtar, dalam prosesi penyerahan dana penyintas banjir bandang di Aula La Galigo, Jumat (4/2/2022).

Adapun tahapan penyaluran bantuan tahap pertama meliputi Rancangan Penggunaan Dana (RAB). Kemudian surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing penerima bantuan.

Para peserta penerima bantuan, membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga sebagai penerima manfaat. Kemudian surat penyataan kesanggupan menyelesaikan perbaikan rumah, foto lokasi nol % perbaikan rumah, Nomor Rekening Penerima Bantuan dan SK Pokja (Kelompok Kerja).

Baca Juga : Dandang Jadi Pionir Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Luwu Utara

“Tahapan penyaluran ini berdasarkan regulasi keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada status Transisi Darurat ke Pemulihan,” terang Muslim.

Terkait besaran bantuan, Muslim menyebut untuk kategori rumah rusak sedang sebesar Rp.25 juta. Sedangkan untuk rumah rusak ringan sebesar Rp.10 juta.

“Adapun jika nilai perbaikan rumah penerima tidak mencapai angka maksimal maka berhak melakukan tambahan pekerjaan sampai mencapai nominal yang ditetapkan. Sebaliknya jika nilai perbaikannya melebihi batas maksimal maka menjadi tanggungan penerima manfaat sebab sifatnya stimulan,” jelas Muslim.

Baca Juga : Indah Resmi Lantik Pimpinan Baznas Luwu Utara

Sementara itu, Bupati Lutra Indah Putri Indriani menyampaikan permintaan maaf kepada penerima manfaat. Sebab penyaluran bantuan ini mundur dari target yang sebelumnya ditetapkan.

“Saya menuturkan permintaan maaf. Bebab banyak sekali proses administrasi yang harus dipenuhi penyintas banjir bandang sebelum dana bantuan ini disalurkan langsung,” imbuh Bupati Indah.

Namun, dirinya menegaskan tegaskan bahwa dana bantuan untuk korban bencana tidak akan lari kemana-mana. Melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Resmi Luncurkan 12 Aksi Peserta PKA Angkatan II-IV

Ia juga mengingatkan kepada penyintas banjir bandang agar segera melaporkan jika ada oknum yang meminta sepersen pun dari dana bantuan. Laporan bisa dilakukan ke APH atau ke dirinya sendiri.

“Jika saya tidak ada di tempat, sampaikan kepada staf saya dengan data dan informasi yang lengkap. Sebab jangan sampai niat baik ujungnya jadi tidak baik. Dengan adanya contoh penerima dana bantuan stimulan ini, kita berharap yang lain juga segera melengkapi administrasi dan laporannya,” jelasnya.

 

Penulis : Imam Adzka
Komentar