ABATANEWS – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK, Agus Suprapto menyampaikan, 18,8 persen pelajar usia 13-15 tahun yang merupakan perokok aktif, sementara 57,8 persen pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok.
“Ada 60,6 persen pelajar yang tidak dicegah ketika membeli rokok. Bahkan ada 56 persen pelajar yang melihat orang membeli rokok dan merokok,” ungkap dia dalam acara virtual talkshow yang digelar Muhammadiyah Tobacco Control Network dikutip dari Media Indonesia.
Ia menambahkan, sebanyak 15,7 persen pelajar yang melihat iklan rokok elektrik di internet dan 41,5 persen pelajar mengetahui rokok elektrik dari teman-temannya. “Ini tantangan yang terbaru, dan nampaknya pemakaian rokok elektrik ini cukup pesat,” papar Agus.
Baca Juga : Pelajar Indonesia Raih 15 Medali pada Ajang Internasional Karate di Belanda
Ia pun mengutip data dari London School of Public Relations (LSPR) yang menyatakan, terpaan iklan rokok melalui media online juga memiliki hubungan yang kuat dengan perilaku merokok. Seratus persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok. Sebanyak 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok.
“Kami di Kementerian sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pengendalian konsumsi tembakau, baik melalui peraturan physical dan nonphysical,” papar dia.
Langkah physical yang dilakukan diantaranya penyusunan tarif cukai dengan menjaga affordability harga agar tidak tejangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi.
Baca Juga : Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok pada Tahun 2022
Kebijakan mitigasi tersebut mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Pihaknya telah mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota, dan memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok.
“Ini menjadi peran kita bersama, tak hanya pemerintah,” papar dia.
Baca Juga : Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok pada Tahun 2022
Pengendalian konsumsi rokok bisa dimulai dengan mengedukasi keluarga, khususnya yang masih berusia remaja. (H-3)