Senin, 29 Mei 2023 10:11

18 Motor dengan Knalpot Brong Disita Polisi di Makassar

Ilustrasi Knalpot Bising.
Ilustrasi Knalpot Bising.

ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan motor di Kota Makassar disita pihak kepolisian. Alasannya, karena motor tersebut melanggar aturan lalulintas dengan menggunakan knlapot brong.

Motor-motor tersebut disita usai Polisi melaksanakan cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan Polsek Manggala pada malam Minggu, Sabtu (27/5/2023).

Kapolsek Manggala, Kompol Syamsuardi mengatakan total 18 unit motor dengan knalpot brong diamankan dibeberapa tempat berbeda.

Baca Juga : Warga Manggala Dibuat Geger, Ditemukan Kerangka Manusia di Lahan Kosong

“Motor yang diamankan ada di Jl Pertigaan Antang Raya, hingga di Perumnas Raya. Ada 18 unit semuanya menggunakan knalpot brong,” tegasnya, Senin (29/5/2023).

Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan turut memeriksa pengendara baik roda dua dan empat. Para pengemudi diperiksa barang bawaannya.

Hal ini dilakukan untuk memeriksa pengendara yang membawa barang-barang terlarang. Seperti senjata tajam (Sejam), narkoba, dan barang-barang terlarang lainnya.

Baca Juga : Polsek Manggala Bakal Bubarkan Kelompok Remaja yang Masih Berkumpul Pada Jam Malam

“Adapun kendaraan yang kami amankan kita kandangkan di Mapolsek Manggala guna tindak lanjut. Semoga ke depannya ada efek jerah pengendara lainnya yang masih menggunakan knalpot brong,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar