Selasa, 19 Juli 2022 21:07

17 Anggota Geng Motor yang Serang Pesantren Ulul Al-Bab Ditangkap

6 dari 17 anggota geng motor terindikasi kuat melakukan tindak pidana dan telah diamakna di Polsek Biringkanaya, pada Selasa (19/7/2022). (Dok Polsek Biringkanaya)
6 dari 17 anggota geng motor terindikasi kuat melakukan tindak pidana dan telah diamakna di Polsek Biringkanaya, pada Selasa (19/7/2022). (Dok Polsek Biringkanaya)

ABATANEWS, MAKASSAR – 17 anggota geng motor yang telah meresahkan warga Makassar diamankan oleh pihak kepolisian.

Geng motor itu diketahui telah menyerang sejumlah lokasi di Makassar, seperti Pondok Pesantren Ulul Al-Bab Sudiang, minimarket, dan warung coto di Kecamatan Biringkanaya.

Kini, 17 anggota geng motor itu tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Biringkanaya.

Baca Juga : 9 Anggota TNI Diserang Geng Motor di Medan, Prada Defliadi Luka Parah

Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Biringkanaya bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Namun, cuma 6 orang diindikasi bisa terjerat kasus tindak pidana.

“Kita sudah amankan yang penyerangan indomaret dan (ponpes) Ulul Albab kemarin,” kata Kapolsek Biringkaya Kompol Andi Alimuddin saat jumpa pers di Mapolsek Biringkanaya, pada Selasa (19/7/2022).

“Awalnya ada sekitar 17 orang, tapi kita pilah-pilah ada yang indikasi terlibat ada 11 orang dan dari 11 orang itu ada enam (pelaku),” sambungnya.

Baca Juga : Geng Motor Diringkus Polisi Usai Tebas Korbannya, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Ke enam pelaku geng motor itu, berinisial WR (17), MF (15), MA (19), MRA (16), NJ (26), dan R (18). Mereka diamankan di beberapa tempat, termasuk ada yang ditangkap di Maros.

“Motif mereka awalnya ingin mencari musuhnya. Tapi karena musuhnya tidak ditemukan, mereka langsung kejar kalau lihat orang,” bebernya.

Namun demikian, dalam insiden penyerangan itu kata Alimuddin tidak menimbulkan adanya korban luka ataupun jiwa. “Barang bukti kami mengamankan sejumlah anak panah dan senjata tajam,” tuturnya.

Baca Juga : Saling Ejek di Medsos, 2 Pemuda Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penyerangan

Dalam kasus itu, Alimuddin dan jajarannya mengaku masih memburu tiga orang lainnya yang turut terlibat. Sementara keenam pelaku yang telah ditangkap terancam Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Penulis : Azwar
Komentar