ABATANEWS, JAKARTA – 11 partai politik dijadwalkan akan melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah ini bertambah dari informasi yang sebelumnya yakni 9 parpol. Pendaftaran ini dibuka mulai Senin (1/8/2022) besok hingga 14 Agustus atau selama 2 pekan.
Pendaftaran parpol bisa dilakukan hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran atau Ahad 14 Agustus.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
“Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan,” kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.
Berikut parpol yang akan melakukan pendaftaran di hari pertama:
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
1. PDI Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan
3. Partai Reformasi
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Partai NasDem
6. Partai Prima
7. Partai Perindo
8. Partai Gelora
9. Partai Keadilan Bangsa
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).