Jumat, 24 Januari 2025 09:05

100 Hari Prabowo Pimpin Indonesia, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 7 T

Dokumentasi Kantor Kejagung RI. (foto: Sekretariat Presiden)
Dokumentasi Kantor Kejagung RI. (foto: Sekretariat Presiden)

ABATANEWS, JAKARTA – Triliunan uang disita Kejaksaan Agung selama 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dalam berbagai kasus korupsi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp199 miliar. Selain itu dalam rentang waktu tersebut juga menyita uang tunai lebih dari Rp7 triliun.

Capaian kinerja pemberantasan korupsi Jampidsus itu diurai dari penyelidikan sampai eksekusi putusan. Termasuk diantaranya penyitaan barang dan uang tunai.

Baca Juga : PDIP Sebut Penggeladahan Rumah Djan Faridz Oleh KPK Hanya Drama Belaka

“Dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, utamanya dalam mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam pemberantasan korupsi selama 100 hari Kabinet Merah Putih periode 20 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025, hari ini kami menyampaikan data kepada publik,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (23/1/2025).

Dijelaskannya, dalam 100 hari tersebut, Jampidsus melakukan penyelidikan sebanyak 403 perkara. Tahap penyidikan sebanyak 420 perkara. Tahap penuntutan sebanyak 667 perkara.

“Tahap eksekusi sebanyak 53 perkara, Banding 136 perkara, Kasasi 78 perkara dan Peninjauan Kembali sebanyak 12 perkara,” jelas Harli.

Baca Juga : KPK Sita Aset Eks Dirut PT Taspen Berupa 6 Unit Apartemen, Nilainya Rp 20 M

Jampidsus juga menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai 31 Desember 2024 yaitu Rp199.154.568.718.

Kemudian Jampidsus melakukan banyak penyitaan. Untuk perkara korporasi Duta Palma, penyidik menyita anah/kebun dengan luas 221.870,901 Ha. Riciannya, disita seluas 182.791, 901 Ha dan yang diblokir seluas 39.979 Ha.

Selain menyita tanah atau kebun, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang. Rinciannya, mata uang rupiah Rp6.382.825.724.941. SGD 12.859.605. USD 1,873.677. AUD 13.700. UAN 2.005. YEN 2000.000. WON 5.645.000. RM 300.

Baca Juga : KPK Fokus Lengkapi Bukti, Hasto Kristiyanto Belum Ditahan

Selain menyita uang tunai, Jampidsus juga menyita sebanyak 31 unit Kapal jenis Tug Boat dan Tongkang. Dan terakhir menyita satu unit Helikopter jenis Bell dalam perkara korporasi Duta Palma.

Selain perkara Duta Palma, Jampidsus juga melakukan penyitaan dalam perkara suap dan/atau gratifikasi 3 oknum hakim. Mulai barang berharga sampai uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang.

Rincian penyitaan dalam perkara gratifikasi diantaranya logam mulia emas seberat 51.006 gram. Uang tunai pecahan rupiah Rp82.163.332.000. SGD 75.438.256. Sen SGD 267. USD 2.338.962. RM 35.992; Sen RM 25. YEN 100.000. EURO 77.200. SAR 23.215 dan HKD 483.320.

Baca Juga : Usai Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Tinggalkan KPK dengan Ucapan Terima Kasih

Sementara itu dalam perkara Permufakatan Jahat Oknum Mahkamah Agung, penyitaan dilakukan uang tunai dengan rincian mata uang rupiah Rp1.728.844.000. USD 388.600. SGD 1.099.626.

“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar