Selasa, 19 Juli 2022 17:42

10 Pasar Tradisional di Kota Makassar Jadi Lokasi Sidang Tera dan Tera Ulang

10 Pasar Tradisional di Kota Makassar Jadi Lokasi Sidang Tera dan Tera Ulang

ABATANEWS, MAKASSAR — Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, terus berupaya menjadikan Makassar taat tera dan tera ulang.

Salah satunya dengan memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) wajin tera para pedagang di Kota Makassar.

Untuk itu sebagai upaya serius dilakukan, maka Metrologi Legal Disdag Makassar melakukan pelayanan sidang tera ulang alat UTTP pedagang pasar dan masyarakat di 10 pasar tradisional di Kota Makassar.

Baca Juga : Libatkan UMKM, IWAPI Kolaborasi dengan Disaat Makassar Gelar Pasar Murah

Di mana sejauh ini yang sudah ada lima dilakukang sidang tera, yakni Pasar Terong, Kalimbu, Pabaeng-baeng, Panakkukang, dan Pasar Maricaya.

Sementara itu yang belum dilakukan sidang tera dan tera ulang, yaitu Pasar Panampu, Daya, Sambung jawa, Pasar Senggol dan Pasar Cidu.

Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta mengatakan bahwa, ujuan pelaksanaan Tera dan Tera Ulang adalah agar pedagangan dan konsumen untung.

Baca Juga : Berikut Harga Sembako yang Ditetapkan Disdag Makassar 9 November 2023

“Tujuan pelaksanaan Tera maupun Tera ulang ini sebenarnya agar pedagang dan bisa sama-sama untung. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur,” kata Arlin Selasa (19/7/2022).

“Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” tutupnya.

Komentar