Senin, 12 April 2021 20:00

1 Ramadhan Ditetapkan 13 April 2021, Tak Semua Warga Boleh Ibadah di Luar Rumah

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021. Keputusan itu diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Sidang isbat dihadiri pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, sejumlah perwakilan ormas Islam, hingga ahli astronomi.

“Sidang isbat tidak ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion disepakati dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021 Selasa besok pagi. Jadi malam ini sudah bisa melakukan salat Tarawih, nanti kita sahur,” kata Yaqut.

Namun, tidak semua warga dibolehkan untuk beribadah secara massal di luar rumah. Bagi warga yang berada di zona merah dan zona oranye covid 19 diminta melakukan ibadah cukup dari rumah. Pembatasan ibadah itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 3 Tahun 2021.

Masyarakat yang berada di dua zona tersebut diimbau untuk beribadah dari rumah. Sementara untuk zona hijau dan kuning dibolehkan beribadah di luar tetapi dengan protokol kesehatan dan pembatasan hingga 50%.

“Selama Ramadhan untuk ibadah yang menyertainya, seperti salat tarawih jika ada kultum akan dilakukan pembatasan dengan protokol kesehatan, dari tarawih misalnya tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas. Tapi itu tidak berlaku bagi daerah dengan zona merah dan oranye,” jelas Yaqut.

Gus Yaqut menjelaskan, aturan itu dibuat sebagai bentuk pencegahan penularan Covid 19 di tempat ibadah.

Penulis : Redaksi
Komentar