ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk menyeragamkan harga minyak goreng, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2022.
Seyogyanya, berdasarkan kebijakan Kementerian Perdagangan, harga satuan minyak goreng Rp14 ribu per liter mulai berlaku pada 26 Januari lalu. Namun, belum sepenuhnya dijalankan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlien Ariesta.
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha
“Kami melakukan pemantauan di pasar tradisional, masih ada pemberlakuan harga minyak goreng lama, mereka belum melakukan penyesuaian,” ucap Arlien, pada Sabtu (29/1/2022).
Selain harga minyak goreng eceran, diatur juga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.
Lebih lanjut, Arlien mengimbau kepada para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan harga minyak goreng, setidaknya paling lambat 31 Januari 2022.
Baca Juga : Sebut Minyak Goreng Langka di Maros, Jokowi: Segera Dipasok
“(Karena) per 1 Februari semua serentak satu harga yakni Rp14 ribu. Mulai dari ritel, swalayan, hingga pasar tradisional,” tegasnya.
Selain itu, distributor juga diminta untuk melakukan suplai barang ke toko-toko, termasuk pasar tradisional. Namun, distributor juga diminta untuk ikut mengikuti harga sesuai kebijakan pemerintah.